Aqiqah Dewasa

Aqiqah Ketika Dewasa

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika Luput dari Hari Ketujuh, Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.

Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur.

Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Sumber : https://rumaysho.com

Bahasan Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah.

Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)

Pilihan Harga JASA AQIQAH UNTUK DEWASA

Pelanggan dapat memesan setiap paket baik dalam bentuk daging mentah atau matang (ada biaya masak Sate dan Gulai). Tersedia juga Paket Nasi Box siap antar ke tetangga atau dapat disalurkan ke panti asuhan yatim/dhuafa melalui mitra kami

Paket Aqiqah
Kambing/Domba Betina
Paket SPESIAL
Kambing/Domba Betina
Paket Aqiqah
Kambing/Domba Jantan
Paket SPESIAL
Kambing/Domba Jantan
Type A Rp. 900.000 SUPER Rp. 1.300.000 Type A Rp. 1.200.000 SUPER Rp. 2.000.000
Type B Rp. 1.000.000 SUPER+
Rp. 1.500.000
Type B Rp. 1.300.000 SUPER+
Rp. 2.500.000
Type C Rp. 1.100.000 ISTIMEWA Rp. 1.800.000 Type C Rp. 1.500.000 ISTIMEWA Rp. 3.000.000
Type D Rp. 1.200.000 ISTIMEWA+
Rp. 2.000.000
Type D Rp. 1.800.000 ISTIMEWA+
Rp. 3.500.000
Biaya Masak
250rb - 300rb
Biaya Masak
300rb - 350rb
Biaya Masak
250rb - 300rb
Biaya Masak
400rb - 450rb
Selain Sate dan Gulai dapat juga memesan menu lainnya antara lain Semur, Tongseng, Nasi Kebuli & Kambing Guling

PESAN AQIQAH DEWASA

Aqiqah Untuk Diri Sendiri atau Orang Tua Ketika Anak Sudah Dewasa

Bagaimana jika orangtua masih dalam kondisi tidak mampu, sementara anak-anaknya yang sudah dewasa hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan dirinya sendiri dan orangtuanya untuk aqiqah?

Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya. Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut. Sumber : https://konsultasisyariah.com

Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”


KONSULTASI & PESAN AQIQAH DEWASA

Promo Aqiqah Dewasa Gratis Penyaluran dan Laporan Cepat

PENYALURAN AQIQAH DEWASA

Budhget Aqiqah siap menyalurkan aqiqah dewasa pelanggan ke tempat yang membutuhkan di sekitar JABODETABEK. Pemesanan AQIQAH DEWASA dari seluruh Indonesia dengan penyaluran di area layanan penyaluran JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG dan BEKASI

A. Panti Asuhan

Aqiqah Dewasa dapat di salurkan ke Panti Asuhan Yatim atau Dhuafa di sekitar Jabodetabek.

A. Masyarakat Dhuafa, Fakir Miskin dan Janda/Jompo

Budget Aqiqah bekerjasama dengan lembaga sosial atau lembaga zakat, masjid di sekitar Jabodetabek sebagai tempat penyaluran aqiqah dewasa pelanggan kami. Laporan cepat berupa video dan foto dikirmkan ke pemesan Aqiqah dewasa.


PESAN AQIQAH DEWASA